get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Aksi Bajing Loncat di Pelabuhan Belawan, Curi Muatan Truk

Viral, Jukir Tendang Sepeda Motor dan Peras Pengendara di Medan

Rabu, 19 Agustus 2020 - 10:55:00 WIB
Viral, Jukir Tendang Sepeda Motor dan Peras Pengendara di Medan
Pelaku Erwinsyah Hasibuan saat diamankan di Mapolda Sumut. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Seorang juru parkir (jukir) ditangkap pesonel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) setelah videonya menendang sepeda motor seorang perempuan viral. Jukir yang bernama Erwinsyah Hasibuan (38) ditangkap karena memeras Evy Siska Damanaik (40) warga Jalan Bendungan II Gang Famili 1, Bangun Mulia, Medan Amplas dengan alasan uang parkir sepeda motor.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi pelaku yang direkam oleh rekan korban viral setelah di-upload ke media sosial.

Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut, Kompol Taryono Raharja mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dibantu tim Resmob Polda Sumut

"Dia (pelaku) ditangkap setelah video menendang sepeda motor viral di media sosial," kata Taryono, Rabu (19/8/2020)

Taryono mengatakan kejadian berawal saat korban dimintai uang secara paksa oleh tersangka di Warung Es Campur Nana, Kampung Baru, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Kota. Permintaan diduga disertai dengan kekerasan itu membuat ibu rumah tangga tersebut tidak terima.

"Dalam video berdurasi 1,2 menit itu, terlihat terdakwa menendang sepeda motor yang dinaiki perempuan sambil mengucapkan kata-kata kasar. Sedangkan perempuan tersebut mengatakan, akan memviralkan perbuatan tersangka," ujarnya.

Video itu kemudian viral di media sosial, sambung Taryono, sehingga polisi melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan dari korban pelaku kemudian ditangkap petugas di Jalan Brigjen Katamso pada Senin (17/8/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

"Korban mengaku telah dimintai uang parkir secara paksa oleh seorang laki laki sebesar Rp4.000. Personel mempelajari ciri-ciri pelaku dan akhirnya berhasil diamankan," ucapnya.

Dari penangkapan dan hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui telah meminta uang kepada pengemudi sepeda motor dan mobil sejak Januari 2020 hingga sekarang.

"Adapun besar uang yang diminta tersangka sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat," ucapnya.

Dari tersangka disita barang bukti uang kutipan parkir sebesar Rp35.000, satu baju putih, rekaman video, satu lembar kartu tanda pengenal jukir atas nama Erwinsah Hasibuan.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut