MEDAN, iNews.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) menerima penyerahan seekor kucing kuwuk atau kucingg Congkok (Prionailurus Bengalensis) dari seorang warga. Penyerahan ini diterima petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran dari Ahmad Tarmizi Nasution, warga Desa Damuli Pekan/Siranggong, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
"Satwa tersebut berumur enam bulan dan berjenis kelamin betina," ujar Humas BBKSDA Sumut Andoko Hidayat, Kamis (9/1/2020).
Dia mengungkapkan, pemilik satwa tersebut menyerahkan secara sukarela kucing langka tersebut kepada petugas BBKSDA.
BACA JUGA: Orang Utan Tapanuli Dilepasliarkan BBKSDA Sumut Usai Sembuh dari Luka Sajam
"Bapak Ahmad Tarmizi Nasution pemilik Kucing Kuwuk menyerahkan satwa dengan sukarela. Tidak ada paksaan dari pihak manapun," katanya.
Selanjutnya BBKSDA akan membawa satwa tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk direhabilitasi. Jika dinyatakan sudah siap, maka akan dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Diketahui, satwa Kucing Kuwuk dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2018 dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990. Isinya berbunyi, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Editor: Donald Karouw













