MEDAN, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan di 22 kabupaten/kota di Sumatra Utara (Sumut). Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Ke-22 kabupaten/kota tersebut, yakni Asahan, Dairi, Deliserdang, Binjai, Karo, Humbanghasundutan, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Toba. Selanjutnya, Padangsidimpuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdangbedagai dan Simalungun.
Sementara itu, sembilan kabupaten/kota di Sumut masuk PPKM Level 2 yakni Padanglawas Utara, Padanglawas, Nias Selatan,Tanjungbalai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, dan Nias Barat.
Editor : Maria Christina
Follow Berita iNewsSumut di Google News