MEDAN, iNews.id - Daging anjing dilarang diperjualbelikan di Kota Medan, Sumatera Utara. Pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/4676 tertanggal 22 April 2022 tentang pengawasan peredaran daging anjing secara komersial.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubis mengatakan, Pemkot Medan secara resmi melarang penjualan daging anjing secara komersial. Latar belakang keluarnya surat edaran ini berawal dari desakan salah satu aliansi pecinta hewan yang meminta agar pemkot mengeluarkan kebijakan tersebut.
"Dasar kami selanjutnya mengeluarkan surat edaran itu lantaran anjing bukan makanan, bukan hewan konsumsi tapi hewan peliharaan," ujar Emilia, Senin (6/6/2022).
Dia menekankan, surat edaran Wali Kota Medan bukan untuk melarang orang memakan daging anjing.
"Dalam surat imbauan wali kota, itu bukan melarang orang makan anjing, tapi tak boleh diperjualbelikan secara komersial seperti daging kambing, sapi dan lainnya," katanya.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSumut di Google News