MEDAN, iNews.id - Masa tugas Satgas Penanganan Covid-19 di Medan, Binjai, dan Deliserdang (Mebidang) berakhir. Keputusan ini diambil oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Berakhirnya masa tugas Satgas Covid-19 tertuang dalam surat bernomor 674/STPCOVID-19/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020. Surat ini menyatakan, masa tugas Satgas Covid-19 di Mebidang berakhir mengingat sesuai hasil evaluasi proses penanganan dan pencegahan penyebaran viru corona di kawasan ini semakin baik.
Selanjutnya penanganan Covid-19 di kawasan Mebidang akan ditangani oleh bupati dan wali kota sebagai ketua satgas Covid-10 masing-masing daerah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Zen Teguh
Follow Berita iNewsSumut di Google News