MADINA, iNews.id - Fenomena pernikahan dini dengan mengajukan dispensasi nikah juga marak ditemukan di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Data Pengadilan Agama Panyambungan setidaknya 10 pasangan di bawah umur mengajukan dispensasi nikah setiap bulannya.
Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding masa sebelum pandemi Covid-19. Faktor pergaulan bebas hingga hamil di luar nikah serta faktor ekonomi menjadi penyebabnya.
Pasangan yang mengajukan dispensasi nikah ini rata-rata berusia di bawah 19 tahun atau berusia 14-16 tahun yang semestinya masih duduk di SMP dan SMA.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: