Aksinya Terekam CCTV, Residivis Pencurian Kembali Diamankan Kepolisian

LABUHANBATU, iNews.id - Residivis pencurian yang pernah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara ditangkap polisi usai aksinya membobol rumah kosong terekam kamera CCTV. Pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah polisi melihat rekaman wajah pelaku.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handycam. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: