MEDAN, iNews.id - Polisi meringkus juru parkir liar pelaku penganiayaan di Medan. Pelaku berinisial SB ini ditangkap di Jl Doktor Mansyur pada Jumat (31/3/2023).
Sebelumnya, SB menganiaya seorang sopir taksi online. Penganiayaan ini dipicu karena salah paham antara korban dan pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Kini, pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: