SERDANG BEDAGAI, iNews.id - Terdakwa DPO atas nama ZS berhasil ditangkap tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Jambi di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. ZS merupakan terdakwa kasus pengangkutan minyak solar sulingan (minyak bayat) tanpa izin sebanyak 1.250 liter.
Tim Tabur Kejati Jambi beserta Kejari Muarojambi akan langsung membawa terdakwa dari Bandara International Kuala Namu menuju Jambi guna diproses lebih lanjut untuk segera dilimpahkan kembali ke pengadilan. Akibat perbuatannya, terdakwa diancam penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: