Ditreskrimum Polda Sumut Tetapkan Kadishub Samosir Jadi Tersangka Kasus KM Sinar Bangun

SIMALUNGUN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar perkara.

kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. Hasilnya, NS yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir ditetapkan tersangka oleh polisi.

Penetapan tersangka NS berdasarkan hasil gelar perkara dari pemeriksaan keempat tersangka yang sebelumnya telah diamankan serta beberapa barang bukti yang disita penyidik. Meski belum diperiksa sebagai tersangka, NS sudah menjalani pemeriksaan saat menjadi saksi.

Video Editor: Muarif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: