LANGKAT, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas kepada eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terbit adalah pemilik kerangkeng manusia yang diduga menjadi penjara perbudakan modern.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: