TOBA SAMOSIR, iNews.id - Saulina Sitorus, nenek berusia 92 tahun dijatuhi hukuman 1 bulan 14 hari penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara. Sang nenek yang berniat membangun makam leluhurnya divonis bersalah hanya karena menebang pohon.
Wanita malang ini terjerat kasus pengerusakan tanaman di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Toba Samosir. Kasus yang menimpa nenek Saulina berawal dari laporan Japaya Sitorus yang mengklaim sebuah pohon durian dan tanaman lain miliknya ditebang oleh nenek Saulina bersama enam anaknya.
Sementara pihak keluarga nenek Saulina mengatakan telah mendapat izin dari pemilik tanah wakaf untuk menebang sejumlah tanaman guna pembangunan makam leluhur.
Meski divonis 1 bulan 14 hari, nenek Saulina tidak dipenjara lantaran sudah menjalani masa tahanan rumah sesuai amar putusan hakim. Sedangkan keenam anak nenek Saulina yang juga terseret kasus ini sudah divonis terlebih dahulu dengan hukuman 4 bulan 10 hari penjara, dipotong masa tahanan.
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: