NIAS, iNews.id - Kajati Sumut dan Kapolda Sumut menfasilitasi mediasi perdamaian antara terdakwa penganiayaan EZ dengan korban SL sehingga tercapai kesepakatan damai pada selasa (23/5/2023). EZ merupakan janda anak 5 yang sempat viral setelah anaknya menangis histeris ditinggal ibunya.
Adapun poin-poin kesepakatan adalah korban dan pelaku telah sepakat, permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan-ringannya.
Saat ini EZ tidak lagi ditahan setelah penahanannya ditangguhkan. Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis (25/5/2023).
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: