DELI SERDANG, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya merespons sengketa lahan masyarakat adat Lau Cih di Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dengan PTPN 2.
Warga Adat Sibayak Lau Cih menjelaskan, lahan yang mereka pertahankan bukan area garapan melainkan lahan adat yang sudah dimiliki sejak 1950. Sebab itu, menurut warga satu-satunya solusi dengan membatalkan hak guna usaha yang diberikan kepada PTPN 2.
Melalui Rakyat Bicara iNews Warga Adat Lau Cih menyampaikan berbagai persoalan yang sering mereka alami. Berbagai cara dilakukan oleh pihak perkebunan agar masyarakat adat melepaskan tanah mereka. Warga berharap ada solusi yang jelas sehingga tanah adat yang sudah dimiliki puluhan tahun bisa kembali dikelola oleh masyarakat setempat.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsSumut di Google News