MANDAILING NATAL, iNews.id - Konflik lahan antara warga Kelurahan Tapus, Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan PT Madina Madani Mining (PT M Three), belum juga menemukan titik temu. Izin usaha PT M Three yang bermasalah serta tidak adanya ganti rugi membuat warga setempat sering terlibat keributan dengan perusahaan.
Hamparan bekas lahan penambangan emas PT M Three selama 10 tahun di wilayah Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Mandailing Natal, Sumatera Utara, telah berubah menjadi lahan mati.
Izin usaha PT M Three sebenarnya telah dicabut oleh Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara, pada 2016. Berbagai dugaan pelanggaran serta tindak pidana penipuan dan perampasan lahan membuat Dinas Pertambangan mencabut izin PT M Three.
Kasus konflik warga dengan PT M Three, sudah masuk ranah hukum. Pemilik serta sejumlah pimpinan perusahaan beberapa kali menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Namun, proses hukum yang sudah berjalan setahun terakhir seakan jalan di tempat.
Sementara tuntutan warga agar lahan bekas tambang dikembalikan seperti seperti semula belum juga mendapat respons dari pihak perusahaan. Bahkan warga mengaku masih kerap mendapat intimidasi dari pihak PT M Three.
Sementara itu, anggota Komisi 4 DPRD Mandailing Natal yang membidangi Pertambangan menilai persoalan tambang emas di Mandailing Natal kian rumit. Kerusakan lingkungan tidak hanya disebabkan oleh penambangan PT M Three, tapi juga warga setempat yang ikut menambang secara ilegal.
Meski demikian, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti sengketa lahan antara warga dengan PT M three.
Video Editor: Teza Ramananda.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsSumut di Google News