Konglomerat Medan Ditahan Gara-gara Kredit Macet Bank Rp39,5 Miliar

MEDAN, iNews.id - Kejati Sumut menahan konglomerat Medan inisial M. M merupakan Dirut PT ACR yang sebelumnya sudah menjadi tersangka. M tersandung perkara kredit macet di bank dengan kerugian negara Rp39,5 miliar. Tim penyidik Kejati telah menemukan dua alat bukti. M ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumut


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: