Lolos dari Hukuman Mati, 2 Anggota TNI Divonis Seumur Hidup di Medan

MEDAN, iNews.id - Dua anggota TNI divonis penjara seumur hidup, Senin (29/5). Vonis dijatuhkan Pengadilan Militer Medan, Sumatera Utara. Keduanya terbukti membawa sabu 75 kilogram dan ekstasi 40.000 butir.

Terdakwa masing-masing, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa bersujud dan menangis. Keduanya lolos dari hukuman mati seperti tuntutan JPU sebelumnya.

Produser: B.Lilia Nova


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: