MEDAN, iNews.id - Mandor pencucian mobil ditangkap setelah menjual mobil milik pelanggan. Lokasi kejadian di Urban Doorsmer Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sumut. Aksi pelaku diketahui lewat rekaman CCTV saat menjual mobil di depan TKP.
Pelaku menjual mobil senilai Rp66 juta kepada seseorang diduga penadah. Setelah menjalankan aksinya, pelaku kabur dan tertangkap di Jepara.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsSumut di Google News
TAG :
cuci mobil
aksi pencurian
Bagikan Artikel: