MEDAN, iNews.id - Dua tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara, yaitu R dan Y, kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: