Penjualan Menurun, Pangkalan LPG 3 Kg di Mandailing Natal Resah

MANDAILING NATAL, iNews.id - Per 1 Januari 2024, Pemerintah telah menetapkan pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP. Berbagai respon masyarakat bermunculan pasca ditetapkannya aturan baru tersebut. Pemilik pangkalan di Mandailing Natal, Sumut mengaku aturan itu menyulitkan masyarakat. 

Pembeli yang lupa membawa KTP membuat bolak-balik ke rumah hingga memakan waktu. Pembelian gas dengan menunjukkan KTP itu juga membuat hasil penjualan gas merosot. Warga berharap pemerintah kembali mengkaji ulang aturan pembelian gas dengan KTP ini. 

Produser: Akira AW


Editor : Wahyu Triyogo

Follow Berita iNewsSumut di Google News

Bagikan Artikel: