Peras Warga, Oknum Polisi di Medan Terancam 9 Tahun Penjara

MEDAN, iNews.id - Akibat ulah oknum polisi yang kedapatan memeras warga di Medan, Sumatera Utara, harus menghadapi sanksi pidana. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, aparat hukum ini terancam hukuman sembilan tahun penjara.


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: