MEDAN, iNews.id - Akibat ulah oknum polisi yang kedapatan memeras warga di Medan, Sumatera Utara, harus menghadapi sanksi pidana. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, aparat hukum ini terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: