Polisi dan Dinkes Sidak Lapangan Peredaran Obat Sirop di Kota Rantauprapat

RANTAUPRAPAT, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) melakukan sidak dan mengimbau pengusaha apotek agar tidak memperjualbelikan obat sirop. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyakit gagal ginjal akut yang sedang melanda negeri ini.

Dinkes dan pihak unit melakukan kunjungan ke beberapa apotek di Kota Rantauprapat. Sementara untuk obat sirop yang dilarang masih ditemukan di apotek sekitar dan akan diamankan.


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: