Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara menetapkan empat tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Perairan Danau Toba.

Tenggelamnya KM Sinar Bangun, Selasa, 19 Juni 2018, menewaskan tiga orang, 21 orang selamat dan 184 orang dinyatakan hilang.

Keempat tersangka tersebut, yakni Poltak Soritua Sagala yang merupakan pemilik KM Sinar Bangun sekaligus nakhoda kapal, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, Dishub Golpa Putra dan Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan Rihad Sitanggang.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Polda Sumut. Keempat tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Sejumlah barang bukti yang disita, yakni 45 blok karcis retribusi dan fotokopi dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga ada tersangka lain yang terlibat atas tenggelamnya KM Sinar Bangun.

Video Editor: Khoirul Anfal


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: