Sebanyak 13 TPS di 2 Kecamatan Lakukan PSU, Ini Sebabnya

DELI SERDANG, iNews.id - Sebanyak 13 TPS di 2 kecamatan di Deli Serdang, Sumatera Utara menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Pemungutan suara ulang ini dilakukan karena surat suara di 2 kecamatan ini tertukar saat pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu.

Tidak ada yang berbeda dalam pemungutan suara ulang ini. TPS juga diketat oleh aparat kepolisian.

Produser: Kristo Suryokusumo


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: