DELI SERDANG, iNews.id - Sebanyak 13 TPS di 2 kecamatan di Deli Serdang, Sumatera Utara menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Pemungutan suara ulang ini dilakukan karena surat suara di 2 kecamatan ini tertukar saat pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu.
Tidak ada yang berbeda dalam pemungutan suara ulang ini. TPS juga diketat oleh aparat kepolisian.
Produser: Kristo Suryokusumo
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: