MEDAN, iNews.id - Mantan perwira Polri AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait perkara solar ilegal, Senin (30/10/2023). Majelis Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, JPU menuntut Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: