MEDAN, iNews.id - Seorang oknum Kepala Kantor Unit Pelaksana Tugas (UPT) wilayah Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Sumatera Utara, ditahan. Pelaku, NUS ditahan Kejaksaan Negeri Belawan terkait kasus pungutan liar (pungli).
NUS pungli terhadap tenaga honorer. Petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp19 juta.
Pelaku dijerat melanggar pasal 12 E Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor Junto. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: