MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota Medan resmi memperbolehkan konser musik seiring dengan penurunan PPKM ke level 2. Namun pihak penyelenggara wajib mengikuti sejumlah persyaratan, mulai dari pemilihan lokasi hingga pembatasan pengunjung.
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: