ASAHAN, iNews.id - Pemilik akun Oliver Leaman S atau SM akhirnya dijemput Ditpidsiber Bareskrim Mabes Polri dibantu Satreskrim Polres Tanjung Balai dari rumahnya di Jl Lobe Daud, Kota Tanjung Balai, Asahan, Sumut, Jumat (2/10/2020) pagi. SM dijemput kepolisian didampingi kepala lingkungan setempat.
SM rencananya akan dibawa ke Jakarta atas dugaan kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin di media sosial. Belum diketahui motif SM membuat postingan yang tidak pantas tersebut.
Atas kasus itu MUI Kota Tanjung Balai mengambil sikap tegas memberhentikannya dari ketua MUI Sei Tualang Raso. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsSumut di Google News