MEDAN, iNews.id - Zuraida Hanum tak kuasa menahan tangis setelah majelis hakim PN Medan, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman pidana mati. Zuraida terbukti berencana membunuh suaminya hakim Jamaluddin.
Selain Zuraida, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa lainnya, yakni Reza Pahlevi hukuman 20 tahun penjara dan Jefri Pratama hukuman seumur hidup. Menanggapi putusan tersebut Zuraida kecewa.
Dia menyebut majelis hakim lebih melihat jabatannya tanpa mempertimbangkan naluri Zuraida sebagai seorang perempuan. Melalui kuasa hukumnya, Zuraida akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Bagikan Artikel: