MANDAILING NATAL, iNews.id - Meski izin penambangan emas PT Madina Madani Mining telah dicabut, namun sejumlah warga di Desa Tapus, Lingga Bayu, Mandailing Natal, Sumatera Utara belum bisa kembali menggunakan tanah itu untuk perkebunan. Selain kondisi lahan yang berubah menjadi danau, perusahaan juga bersikukuh akan menjual lahan yang belum ditambang kepada pihak lain.
Kegelisahan terus dirasakan masyarakat Desa Tapus, harapan untuk bisa memiliki dan mengolah kembali lahan bekas tambang belum juga terwujud.
Meski izin penambangan PT Madina di lokasi tambang telah dicabut oleh dinas setempat, namun PT Madina bersikukuh memiliki lahan pertambangan dan berencana akan menjual ke pihak lain. Warga menuding, PT Madina telah merampas tanah milik masyarakat setempat.
Sebelum PT Madina membuka area pertambangan, lahan seluas 205 hektare yang digunakan itu merupakan lahan perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Tapus. Namun, sejak 2008, PT Madina menjadikan lahan itu sebagai kawasan penambangan emas. Sejumlah warga pun mengeluhkan tindakan semena-mena dari pihak perusahaan tambang itu.
Selain telah mengklaim lahan warga, kegiatan penambangan tersebut juga tidak memberikan kontribusi bagi warga setempat.
Berbagai protes dari warga telah dilakukan. Namun, justru warga kerap mendapatkan intimidasi dari pihak perusahaan. Warga berharap, ada peran dari pemerintah agar persoalan ini tidak semakin meruncing, sehingga warga Desa Tapus bisa kembali memanfaatkan lahan bekas penambangan tersebut.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsSumut di Google News