Dia menyebutkan, untuk pemungutan suara susulan, Kota Medan ada 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Asahan 2 TPS, Kota Binjai 20 TPS, dan Kabupaten Nias 2 TPS. Sementara untuk pemungutan suara lanjutan, Kota Medan ada 5 TPS dan Kabupaten Deli Serdang 1 TPS.
Khusus Kabupaten Nias, lanjut dia pemungutan suara susulan dilakukan karena adanya perusakan logistik dan kini sedang dalam penyelidikan polisi. Sementara daerah lainnya dikarenakan bencana alam banjir dan longsor.
"Kapan ini dilaksanakan bahwa dalam ketentuannya pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan itu dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah penetapan oleh KPU Provinsi," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait