Kasi Humas Polres Mandailing Natal Ipda Bagus Seto mengatakan, saat ini pelaku FR sudah diamankan petugas. Dia masih menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara karena dijerat Undang-Undang ITE dan Pornografi.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya sakit hati dan berharap korban bisa kembali kepadanya," kata Bagus Seto.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait