Pria yang kirim video mesum mantan pacar ke calon suami saat diperiksa di Polres Mandailing Natal. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

Kasi Humas Polres Mandailing Natal Ipda Bagus Seto mengatakan, saat ini pelaku FR sudah diamankan petugas. Dia masih menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara karena dijerat Undang-Undang ITE dan Pornografi.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya sakit hati dan berharap korban bisa kembali kepadanya," kata Bagus Seto. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network