Pemberian remisi kepada 1.365 warga binaan di Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Tujuh orang napi mendapatkan remisi selama lima belas hari, selanjutnya 790 orang mendapatkan remisi satu bulan. Selanjutnya, 455 orang memperoleh potongan selama satu bulan 15 hari dan 194 orang mendapatkan remisi selama dua bulan. 

"Sementara itu, enam orang mendapatkan remisi bebesa walaupun masuh harus menjalani subsider pengganti hukuman denda," kata Erwedi, Kamis (13/5/2021).

Erwedi berharap para warga binaan yang memperoleh kebebasan di pemberiaan remisi di hari besar kegamaan ini bisa segera berbaur dengan masyarakat. Mereka juga diharapkan bisa memberikan contoh yang baik bagi warga saat menjalankan aktivitas sehari-hari. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network