Tujuh orang napi mendapatkan remisi selama lima belas hari, selanjutnya 790 orang mendapatkan remisi satu bulan. Selanjutnya, 455 orang memperoleh potongan selama satu bulan 15 hari dan 194 orang mendapatkan remisi selama dua bulan.
"Sementara itu, enam orang mendapatkan remisi bebesa walaupun masuh harus menjalani subsider pengganti hukuman denda," kata Erwedi, Kamis (13/5/2021).
Erwedi berharap para warga binaan yang memperoleh kebebasan di pemberiaan remisi di hari besar kegamaan ini bisa segera berbaur dengan masyarakat. Mereka juga diharapkan bisa memberikan contoh yang baik bagi warga saat menjalankan aktivitas sehari-hari.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait