JAKARTA, iNews.id - Contoh norma hukum dapat kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Pengertian norma adalah kaidah atau aturan yang berlaku bagi segala tingkah laku manusia yang berisi perintah, larangan dan sanksi.
Norma dibagi ke dalam beberapa jenis, salah satunya adalah norma hukum. Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yang memiliki wewenang.
Selain itu, norma hukum juga dapat diartikan sebagai aturan dari kesepakatan bersama yang dikristalkan dalam bentuk undang-undang maupun aturan tertulis lainnya yang diakui oleh negara.
Tujuan diberlakukannya norma hukum adalah agar manusia tidak melakukan sesuatu dengan semena-mena.
Jika norma hukum itu dilanggar, maka akan ada sanksinya. Pada dasarnya, norma hukum ini sifatnya tertulis dan diatur oleh lembaga tertentu yang berwenang menangani masalah hukum.
Nah, untuk dapat lebih memahaminya kamu dapat menyimak contoh norma hukum berikut ini.
Contoh Norma Hukum
Dirangkum dari berbagai sumber, inilah kumpulan contoh norma hukum yang perlu kamu pahami.
Contoh Norma Hukum di Lingkungan Keluarga
1. Sesama anggota keluarga harus saling menjaga nama baik keluarga.
2. Tidak diperkenankan melakukan tindak penipuan terhadap anggota keluarga.
3. Sesama anggota keluarga tidak diperkenankan saling menganiaya.
4. Menaati dan melaksanakan setiap peraturan dalam keluarga yang telah disepakati bersama.
5. Setiap anggota keluarga harus melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik.
Contoh Norma Hukum di Sekolah
1. Siswa wajib datang tepat waktu
2. Siswa wajib memakai seragam beserta atribut dengan rapi dan lengkap.
3. Jika siswa terpaksa tidak dapat masuk sekolah harus mengirim surat izin, ditujukan kepada wali kelas dan berkas pendukung lain.
4. Siwa laki-laki dilarang memiliki rambut panjang yang melebihi kerah seragam.
5. Siswa diwajibkan menaati segala tata tertib yang diberlakukan oleh sekolah.
Contoh Norma Hukum di Lingkungan Masyarakat
1. Tamu yang berkunjung lebih dari 1×24 Jam wajib dilaporkan kepada ketua RT.
2. Warga baru wajib melapor kepada RT dan RW.
3. Setiap warga harus ikut serta dalam kegiatan kerja bakti yang dilaksanakan setiap hari Minggu.
4. Setiap keluarga harus mengirimkan perwakilannya berupa laki-laki di atas 17 tahun untuk ikut serta dalam siskamling guna menunjang keamanan wilayah.
5. Setiap warga wajib turut serta menjaga keamanan dan kenyaman lingkungan tempat tinggal.
Editor : Komaruddin Bagja
Contoh Norma Hukum Contoh norma kesusilaan 10 Contoh Contoh Alat Musik Ritmis Contoh Alif Lam Qomariah Contoh CV Lamaran Kerja
Artikel Terkait