Ilustrasi remisi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 15.259 narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) akan mendapatan potongan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-76 RI. Sebanyak 211 orang di antaranya langsung bebas, Selasa (17/8/2021). 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut, Anak Agung Gde Krisna mengatakan dalam rangka HUT ke-76 RI, pihak memberikan remisi umum sebagian (RU I) kepada 15.048 napi dan 211 napi mendapatkan remisi umum keseluruhan (RU II).
 
“RU I dan RU II mendapat pemotongan masa tahanan dari 1 bulan hingga 6 bulan penjara,” kata Krisna, Senin (16/8/2021). 

Berdasarkan aturan yang berlaku, napi yang memperoleh remisi terdiri atas kriminal umum 8.325 orang, Peraturan Menteri (Permen) Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 33 orang dan Permen Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 6.901 orang. Selain itu, sejumlah napi anak yang menjalani hukuman juga memperoleh remisi. 

“Jumlah anak menerima remisi umum 17 Agustus tahun 2021, sebanyak 70 orang. Dengan perincian RU I sebanyak 67 orang dan RU II berjumlah 3 orang,” ucapnya. 

Krisna mengatakan seluruh surat keputusan terkait pemberian remisi kepada warga binaan akan diserahkan pada Selasa (17/8/2021) di masing-masing lapas, rutan, dan LPKA se-Sumut. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network