Petugas Polsek Percut Sei Tuan menangkap 16 pelajar yang akan berunjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker), Kamis (8/10/2020) siang. (Foto: Adi Palapa Harahap)

MEDAN, iNews.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) menangkap 16 pelajar yang akan berunjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker), Kamis (8/10/2020) siang. Para pelajar ini hendak ikut berdemonstrasi di Gedung DPRD Sumut.

Para pelajar tersebut ditangkap karena ditemukan asyik duduk di atap angkutan umum (angkot) yang melintas di depan Polsek Percut Sei Tuan. Polisi langsung menghentikan angkot tersebut karena mengangkut 16 pelajar yang berencana ikut berunjuk rasa ke gedung DPRD Sumut.

Selanjutnya polisi memeriksa handphone (hp) salah satu pelajar. Polisi menemukan pesan ajakan untuk membuat kerusuhan saat demo dengan menyiapkan bebatuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Ajun Komisaris Polisi Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, 16 pelajar tersebut ditangkap dan akan diizinkan pulang jika mereka tidak ikut melakukan unjuk rasa.

"Kami pihak kepolisian tidak melarang untuk menyampaikan aspirasinya, tapi kalau pelajar tidak boleh," ujar Ricky Kamis (8/10/2020).

Seluruh pelajar bisa pulang jika orang tua masing-masing menjemput mereka di Polsek Percut Sei Tuan.


Editor : InewsTv Henri Sianturi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network