Sebanyak 19 orang tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Riau dan Sumut saat dalam pelarian. Para tersangka dijerat pasal 338 junto pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Sementara belasan pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka adalah KJS alias K (23), NN alias K (36), SS alias L (24), JS (32), BH (30 ). RFBB alias R (21), HM alias W (26 ), ACN (28 ), AS (30), AW alias A (25), MIS alias I (26) BVBB alias B (26). DMO alias M (31), DBBB als D (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS alias P (55) dan YAS alias Y (23).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait