"Pelaku F itu residivis kasus serupa. Dia sudah menjalani hukuman dan keluar pada 2020," ucap Kadek, Minggu (7/11/2021).
"Jalan di lokasi pencurian itu memang laju kendaraan pelan. Pada saat itu pelaku melakukan aksinya," ujarnya lagi.
Atas perbuatannya kedua pelaku harus mendekam disel tahanan polres pelabuhan belawan dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait