Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Mereka mengakui menjual barang tersebut di kawasan Desa Lubuk Kertang.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti kami amankan ke Mapolsek Pangkalan Brandan. Sementara pamasok sabu kepada mereka masih dalam pengembangan," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait