Tersangka Khamarul Fattah alias De’gam (33) saat diamankan di Mapolsek Delitua. (Foto: istimewa)

"Setelah melakukan penyelidikan, kami akhirnya berhasil mengantongi identitas tersangka dan mengejarnya. Namun saat diamankan, dia berusaha kabur hingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengna menembak kakinya," ucapnya. 

Selanjutnya, tersangka dibawa petugas ke rumah sakit untuk mendapatakan perawatan. Setelah dirawat, dia kemudian diamankan ke Mapolsek Delitua. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network