Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, salah satu tersangka merupakan narapidana program asimilasi. Komplotan ini mengaku sudah beraksi sebanyak empat kali di sejumlah titik di Lubukpakam.
"Keduanya kami amankan di Polresta Deliserdang untuk penyeldikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait