Kedua tersangka saat diamankan di Mapolresta Deliserdang. (Foto: iNews/Amiruddin)

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, salah satu tersangka merupakan narapidana program asimilasi. Komplotan ini mengaku sudah beraksi sebanyak empat kali di sejumlah titik di Lubukpakam. 

"Keduanya kami amankan di Polresta Deliserdang untuk penyeldikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network