Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Percut Seituan. (Foto: istimewa)

Firdaus menyebutkan, motif para pelaku melakukan pencurian dengan maksud akan menjual kembali barang-barang tersebut untuk mendapatkan uang.

“Empat pelaku lain masih kami buru. Sementara dua tersangka yang sudah kami amankan dijerat denga Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network