Firdaus menyebutkan, motif para pelaku melakukan pencurian dengan maksud akan menjual kembali barang-barang tersebut untuk mendapatkan uang.
“Empat pelaku lain masih kami buru. Sementara dua tersangka yang sudah kami amankan dijerat denga Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait