Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedi Dharma. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Hasil penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Pancur Batu menangkap pelaku di tempat persembunyiannya, kawasan Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Sabtu (2/10/2021) malam.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini dalam proese penyelidikan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Sementara kedua korban penusukan Direktur Keuangan Daniel Tarigan dan Direktur Operasional Parlindungan Siallagan yang mengalami luka tusukan langsung dilarikan ke RSUP Adam Malik dan dirujuk ke RS Siloam Medan. Keduanya mendapat perawatan di ICU dan kini masih dalam penanganan medis.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network