Dalam menjalan aksinya, kata dia, kedua pelaku merusak pintu toko dengan menggunakan kunci raksasa. Mereka membobol tembok toko agar bisa masuk/
"Pelaku sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda di Medan dan Deliserdang. Kerugian korban mencapai belasan juta rupiah," katanya.
Sementara itu pelaku MD mengaku jika hasil penjualan barang curiannya digunakan untuk biaya hidup dan membeli narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku MD dijerat dengan Pasal 383 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait