Diketahui, dalam kasus ini ada lima orang terlapor. Mereka yakni Bripka Arfan Saragih dan empat pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan, Samosir. Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan, namun belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam waktu dekat polisi segera menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku penggelapan pajak kendaraan bermotor masyarakat senilai Rp2,5 miliar.
Sebelumnya, empat pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan, Samosir diduga terlibat penggelapan pajak kendaraan bermotor senilai Rp2,5 miliar bersama personel polisi bernama Bripka Arfan Saragih. Namun, belakangan Bripka Arfan Saragih diduga tewas bunuh diri minum racun sianida.
Editor : Donald Karouw
kapolda sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Kapolres Samosir penggelapan pajak propam bunuh diri wajib pajak
Artikel Terkait