"Melihat tindakan tersangka, kami memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya," ucap Yemi.
Selanjutnya, tersangka dibawa petugas ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Usai dirawat, kedua tersangka diamankan ke Mapolresta Deliserdang.
"Selain barang bukti 5 kg sabu, kami juga menyita dua unit handphone milik tersangka," ucapnya.
Petugas menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait