MEDAN, iNews.id - Dua oknum TNI Angkatan Darat (AD) yang ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir ekstasi di Deliserdang, Sumatera Utara, terancam dipecat. Hal itu diungkapkan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/BB Kolonel Rico Siagian.
"Pasti dihukum berat dan di PTDH (pemecatan tidak dengan hormat), kalau terbukti," katanya, Selasa (6/12/2022).
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi oknum anggota yang terlibat tindak pidana narkoba. Pihaknya akan akan memberikan tindakan tegas.
"Kita tegas untuk semua anggota. Pasti itu," tegasnya.
Saat ini, kata dia, kedua oknum prajurit TNI AD itu masih menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/BB.
"Masih diperiksa. Tapi laporan yang saya terima, keduanya ditangkap bersama barang bukti narkoba. Jumlah pastinya berapa saya juga belum tahu," ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait