Dua tersangka perusakan batas lahan perusahaan dan penghasutan nelayan di Serdang Bedagai. (Foto: iNews/Wahyu Rustandi)
 
Sebelumnya, pada awal bulan November 2020, SS beserta sejumlah warga lainnya melakukan aksi anarkis dengan melakukan perusakan pagar dan batas lahan HGU milik perusahaan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp70 juta.
 
Saat ini, petugas Satreskrim juga masih memburu pelaku lainnya. Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih di tahan di Mapolres Serdang Bedagai. 

Akibat perbuatannya, petugas mempersangkakannya dengan Pasal 160 dan 170 KUH Pidana. Ancaman hukuman enam dan lima tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network