MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi. Kedua pelaku ditangkap di salah satu kamar Hotel Samudera, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (9/11/2023).
Kedua pelaku, yaitu berinisial MS alias Tua (44 tahun), warga Kampung Salak, Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Pelaku lainnya, yaitu berinisial DYS alias Daud (41 tahun), warga Jalan Pembangunan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa kulit dan tulang-tulang Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Barang bukti lainnya sebanyak 15 kilogram sisik tenggiling (Manis Javanica).
"Tersangka MS alias Tua adalah pemilik kulit dan tulang harimau serta sisik tenggiling itu. Sedangkan tersangka DYS alias Daud berperan sebagai penjual," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (13/11/2023).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi adanya rencana transaksi satwa dilindungi di wilayah Kota Padangsidimpuan. Polisi, kata dia melalui Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian menelusuri informasi tersebut hingga melakukan penangkapan.
"Saat ini kedua tersangka sudah berada di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan keduanya kita berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait