Kejari Medan menetapkan dua kadis di Pemkot Medan sebagai tersangka dugaan korupsi. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Medan menetapkan dua pejabat aktif Pemerintah Kota Medan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival 2024. Keduanya adalah BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) dan ES, mantan Sekdis yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.

Selain dua pejabat tersebut, seorang pihak rekanan berinisial MH, Direktur CV Global Mandiri juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Ketiga orang ini kita tetapkan sebagai tersangka korupsi, dan dua di antaranya sudah dilakukan penahanan hari ini. Satu tersangka lagi, ES, tidak hadir karena melalui kuasa hukumnya menyampaikan sedang sakit,” ujar Kajari Medan Fajar Syah Putra dikutip dari iNews Medan, Kamis (13/11/2025).

Fajar menjelaskan kegiatan Medan Fashion Festival 2024 digelar di Hotel Santika Dyandra menggunakan pagu anggaran Rp4,8 miliar.Namun hasil audit Inspektorat Kota Medan menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,132 miliar akibat penyimpangan pelaksanaan.

“Ada pembayaran hotel yang dilakukan secara tunai oleh salah satu pihak, bahkan masih ada sisa utang Rp70 juta yang belum diselesaikan,” kata Fajar.

Penyidik menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka. BIN selaku pengguna anggaran dan ES sebagai PPK dinilai melakukan perubahan teknis pelaksanaan kegiatan serta menunjuk langsung rekanan. Sementara MH menerima pembayaran yang tidak sesuai prosedur.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network